Visi dan Misi

V i s i

BAKEUDA Sambas telah menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2030. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2024 atau sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir Pada Tahun 2024.
Adapun 5 (lima) tujuan seperti yang tercantum dalam prioritas daerah dari RPD Kabupaten Sambas 2025-2030 yaitu mencakup, regenerasi daerah yang berketahanan dan berkelanjutan; perekonomian inklusif yang berdaya saing, penghidupan layak, dan pemerataan kesejahteraan; pembangunan manusia madani yang berkesetaraan; dan pelayanan masyarakat berkualitas dan manajemen pemerintahan berintegritas.

 

M i s i

  • Menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
  • Menjadikan layanan pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
  • Menjadikan aparatur pengelola keuangan daerah yang profesional.